Anggota DPR: Polisi kan Lebih Hebat Hadapi Masalah Tipu-tipu Alias Hoaks? Kok Bisa Kena Prank?
Heriyanti Tio adalah pihak yang ikut serta menjanjikan pencairan dana yang katanya untuk bantu penanggulangan Covid-19 di Sumsel itu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik rencana hibah Rp 2 triliun oleh keluarga Akidi Tio terus bergulir.
Hingga hari ini dana hibah yang dijanjikan belum juga cair.
Alasannya dananya ada di Singapura, susah dicairkan.
Sementara itu, kemarin Heriyanti anak almarhum Akidi Tio mendadak sakit.
Heriyanti Tio adalah pihak yang ikut serta menjanjikan pencairan dana yang katanya untuk bantu penanggulangan Covid-19 di Sumsel itu.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Supriansa menyayangkan kepolisian yang dengan mudahnya percaya terhadap rencana hibah Rp 2 triliun.
Kapolda dan Gubernur Sumsel ikut dalam peresmian secara simbolik rencana bantuan Rp 2 triliun itu pekan lalu.
"Sebenarnya geli melihat kasus itu, lucu, dan menggemaskan. Saya kira ini pelajaran bagi kita semua terutama kepolisian bahwa kalau ada yang berniat terlalu baik maka perlu ditelusuri dulu," kata Supriansa kepada wartawan, Rabu (3/8/2021).
Baca juga: PPATK Ingatkan ke Pejabat Pemerintah, Tak Boleh Sembarangan Terima Dana Sumbangan dan Hibah
Dia menyebut ada sejumlah pertanyaan yang perlu dipertanyakan dan ditelusuri lebih dulu.
Di antaranya, apakah memang keluarga Akidi Tio memiliki uang sebanyak Rp 2 triliun yang direncanakan akan dihibahkan untuk dana penanganan Covid-19.
"Uang itu berada di bank mana? Ada di dalam negeri atau di luar negeri? Kalau uang itu ada di dalam atau di luar negeri, maka sebaiknya ditelusuri di bank mana disimpan," kata Legislator F-Golkar tersebut.
Seharusnya, langkah-langkah penelusuran seperti itu yang kemudian dilakukan pihak berwajib.
"Polisi kan lebih hebat kalau menghadapi masalah tipu-tipu alias hoaks. Masa polisi kena prank di depan Gubernur," ujar Supriansa
Baca juga: Respons Polri Tanggapi Permintaan IPW Copot Kapolda Sumsel Usai Dana Hibah Rp 2 Triliun Diduga Hoaks
Kemudian soal penetapan tersangka, Supriansa mengatakan hal itu menjadi wewenang dan ranah kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.