Apresiasi Upaya Risma Bongkar Pungli Bansos Covid-19, MUI: Seret Para Pelakunya ke Meja Hijau
Anwar menilai tindakan ini selain merugikan rakyat dan negara, juga mencerminkan bagaimana telah rusaknya mentalitas dari sebagian pejabat dan aparat
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi upaya Menteri Sosial Tri Rismaharini yang membongkar praktik pungutan liar bantuan sosial Covid-19 di sejumlah wilayah.
"MUI meminta Bu Mensos untuk terus membersihkan kementerian yang dipimpinnya dari praktik-praktik yang tidak terpuji tersebut yang selama ini memang telah menjadi keprihatinan kita semua," kata Anwar dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/8/2021).
Pasalnya, Anwar menilai tindakan ini selain merugikan rakyat dan negara, juga mencerminkan bagaimana telah rusaknya mentalitas dari sebagian pejabat dan aparat.
"Di mana mereka terlihat sudah seperti tidak punya hati nurani karena uang dan bantuan untuk rakyat kecil dan orang miskin masih mereka sunat atau potong juga, padahal jumlah bantuan yang diterima oleh rakyat miskin tersebut juga tidak seberapa," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah Telah Distribusikan Bantuan Rp 1 Triliun Lebih Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Ketua PP Muhammadiyah ini juga meminta Risma untuk tetap kokoh dengan sikap dan tindakannya serta terus berusaha untuk membongkar praktek-praktik tidak terpuji tersebut
"Serta menyeret para pelakunya ke meja hijau bagi diadili dan dihukum dengan hukuman yang seadil-adilnya," tandas Anwar
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan pungutan liar Bantuan Sosial (Bansos) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Risma secara diam-diam blusukan di perkampungan kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang untuk memeriksa penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial, Rabu (28/7/2021)
"Kamu dananya dipotong oleh siapa? Sebut namanya, jangan takut, ada polisi di sini yang siap menindaklanjuti," ucap Risma pada penerima bansos.
Salah seorang warga mengaku pernah dimintai Rp50 ribu oleh oknum pendamping untuk mendapatkan BST dari Kemensos.
Sementara pada bansos BPNT Risma mendapati ada nilai bahan pokok yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni kurang dari Rp200 ribu.
"Kalau ada yang tidak jujur bahkan minta-minta ke penerima, jangan dikasih, bu.
Kasih tahu saya, kantor saya di Salemba Nomor 28, atau kirim surat, biar langsung saya tindak," tegas Risma.
Dalam sidak tersebut, pihaknya juga menemukan dugaan kecurangan oleh oknum pendamping penerima bansos.
Baca juga: Mensos Sebut Perbaikan Data Penerima Bansos di DKI Baru 40 Persen, Kalah Dibanding Papua
Risma mendapati beberapa oknum menyimpan kartu ATM serta pin ATM penerima bantuan.
Padahal semestinya kartu ATM serta pin hanya diketahui oleh pemilik yang juga menjadi penerima bantuan.
Kartu ATM diperlukan untuk membeli sembako dalam program BPNT di e-warong atau distributor yang sudah bekerja sama dengan Kemensos.
"Ibu, ini saya kasih tahu kalau kartu ATM, pin dan kartu sembako itu harus dipegang ibu sendiri, enggak boleh disimpan orang lain," tutur Risma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.