Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie Tanya Putusan Bersejarah, Calon Hakim Agung Ini Bicara Vonis Bebas Eks Rektor IPDN

Catur mengatakan putusan paling bersejarah selama 34 tahun karirnya menjadi hakim adalah memvonis bebas mantan Rektor IPDN, I Nyoman Sumaryadi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jimly Asshiddiqie Tanya Putusan Bersejarah, Calon Hakim Agung Ini Bicara Vonis Bebas Eks Rektor IPDN
net
ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Catur Iriantoro pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang untuk perkara ijazah palsu dan kematian praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cliff Muntu, 2008 silam.

Catur mengatakan putusan paling bersejarah selama 34 tahun karirnya menjadi hakim adalah memvonis bebas mantan Rektor IPDN, I Nyoman Sumaryadi yang saat itu merupakan terdakwa perkara ijazah palsu dan kematian praja IPDN, yang dituntut 2 tahun penjara.

Hal ini Catur sampaikan saat ditanya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sesi Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021, yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial, Rabu (4/8/2021).

Calon Hakim Agung Catur Iriantoro ditanya cara mengatasi masalah melimpahnya tumpukan perkara yang belum terselesaikan, dalam sidang Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 di kanal Youtube Komisi Yudisial, Rabu (4/8/2021).
Calon Hakim Agung Catur Iriantoro ditanya cara mengatasi masalah melimpahnya tumpukan perkara yang belum terselesaikan, dalam sidang Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 di kanal Youtube Komisi Yudisial, Rabu (4/8/2021). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Saya menangani rektor IPDN, bapak Nyoman terkait dakwaan bahwa dia telah mengubah, jadi waktu itu anak - anak IPDN yang kena masalah, belum ada putusan jelas dari daerah, oleh karena tekanan dari daerah sang rektor beri kesempatan kuliah lagi," kata Catur.

"Lalu ini dipermasalahkan, dalam putusan ini, karena menurut hemat saya dia bertindak dalam hukum administrasi, yakni mengubah kebijakan, dan dia tidak ada unsur materi, sehingga kami putusannya adalah putusan bebas," terangnya.

Ia mengatakan kala itu tindakan atau pemeriksaan pada bidang administrasi dalam perkara tersebut, belum pernah terbukti bersalah.

Kemudian majelis hakim yang dipimpin Catur melihat pada sisi administrasi tersebut, hingga akhirnya menjatuhkan putusan bebas.

Berita Rekomendasi

"Bahwa tindakan di bidang administrasi, belum pernah terbukti salah secara administrasi dan itu dipidanakan, lalu bebas, dan putusan di MA juga dikuatkan," tegas Catur.

Baca juga: Ditanya Mengatasi Tumpukan Perkara di Indonesia, Calon Hakim Agung Catur Iriantoro Jawab Begini

Mendengar jawaban Catur, Jimly menjelaskan pertanyaannya soal putusan bersejarah menjadi penting, karena seorang hakim bukan cuma bertugas menyelesaikan perkara rutin.

Tapi juga menemukan kebenaran dan keadilan dalam setiap kasus yang ditanganinya.

Sehingga harapannya putusan yang adil dan benar itu dapat menuntun kebaikan sejarah perkembangan hukum di Indonesia.

"Jadi saya tanya itu karena hakim itu sangat penting menemukan kebenaran dan keadilan. Jadi bukan hanya perkara rutin, kadang putusan peradilan itu menentukan perkembangan sejarah," kata Jimly.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas