Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Masa Sanggah Berakhir? Ini Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Berikut ini penjelasan mengenai jadwal masa sanggah beserta cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Kapan Masa Sanggah Berakhir? Ini Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Masa Sanggah CPNS 2021. Dalam artikel terdapat jadwal masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai jadwal masa sanggah, beserta cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021.

Saat ini, hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah diumumkan.

Anda dapat mengakses situs SSCASN untuk melihat hasil seleksinya.

Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Baca juga: Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.

Lantas, kapan masa sanggah berakhir?

Laman SSCASN apabila lolos tahap seleksi administrasi.
Laman SSCASN apabila lolos tahap seleksi administrasi. Dalam artikel terdapat jadwal masa sanggah dan cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2021.(Tangkap Layar SSCASN)
Berita Rekomendasi

Masa Sanggah

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.

Artinya, masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi sedang berlangsung, Rabu (4/8/2021).

Nantinya, masa sanggah akan berakhir pada 6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Perlu diketahui, jadwal pengajuan masa sanggah masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.

Seperti Kementerian Agama (Kemenag) yang mengumumkan masa sanggah dilakukan pada 5-8 Agustus 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas