Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud akan Diperpanjang, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Program kuota gratis internet memiliki tujuan, agar pendidikan tetap berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19.
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia akibat melonjaknya kasus Covid-19 membuat kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan dari rumah.
Program kuota gratis internet memiliki tujuan, agar pendidikan tetap berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana memperpanjang bantuan kuota gratis internet hingga akhir 2021.
Untuk mendukung kelancaran belajar dan mengajar daring, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Baca juga: Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud akan Ada Lagi, Ini Syaratnya
Baca juga: Nadiem Makarim Siapkan Kuota 2.000 Orang Untuk Ikuti Program Pertukaran Mahasiswa ke LN
"Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," tulis Kememendikbud Ristek dalam akun Instagram, Selasa (4/8/2021).
Sejak tahun lalu, bantuan kuota internet dinilai memiliki dampak positif dalam mengurangi beban membeli kuota sehingga proses belajar siswa menjadi lebih lancar.
4 kategori penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud, yaitu:
1. Peserta Didik untuk jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan.
2. Peserta Didik untuk jenjang SD-SMA sederajat mendapat 10 GB/bulan.
3. Pendidik/Pengajar Jenjang PAUD, SD hingga SMA sederajat mendapat 12 GB/bulan.
4. Dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB/bulan.
Cara Dapat Kuota Internet Gratis
Calon penerima data internet gratis harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).