Mahasiswa akan Mendapatkan Maksimal Rp 2,4 Juta Bantuan UKT dari Pemerintah
Pemerintah akan menggelontorkan dana bantuan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menggelontorkan dana bantuan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pemerintah menganggarkan hingga Rp 745 miliar untuk skema bantuan ini.
"Mulai September 2020 Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Pelajar dan Tenaga Kependidikan Bakal dapat Bantuan Kuota Internet, Ini Rinciannya
Bantuan UKT ini akan diberikan sesuai dengan besaran UKT mahasiswa di kampus masing-masing. Tiap mahasiswa maksimal mendapatkan Rp2,4 juta.
"Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam sekolah atau prodi tertentu, maka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa," jelas Nadiem.
Selain itu, Nadiem mengungkapkan bantuan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah.
Mahasiswa yang bisa mendapatkan juga bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau beasiswa Bidikmisi.
"Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk pembayaran UKT-nya dan kondisi keuangan dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021," ungkap Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini mengungkapkan pemerintah menyalurkan bantuan ini karena banyaknya permintaan bantuan UKT untuk masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.
"Kami mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada covid ini, kami merespon dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," pungkas Nadiem.