Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkembangan BSU, Kemnaker Masih Lakukan Penyesuaian Administrasi Keuangan dengan Kemenkeu

Terkait bantuan subsidi upah/gaji (BSU), saat ini Kemnaker masih menyelesaikan proses administrasi keuangan dengan kementerian keuangan (Kemenkeu).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perkembangan BSU, Kemnaker Masih Lakukan Penyesuaian Administrasi Keuangan dengan Kemenkeu
dok. Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan soal bantuan subsidi upah/gaji (BSU), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan saat ini masih dilakukan penyesuaian data calon penerima BSU.

Pada Rabu (4/8/2021), Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya juga masih menyelesaikan proses administrasi keuangan dengan kementerian keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu terkait dengan data Kemnaker sedang melakukan pengecekan kelengkapan.

“Betul, saat ini Kemnaker sedang menyelesaikan proses administrasi keuangan dengan Kemenkeu,” ujar Sekjen Anwar saat dihubungi.

Baca juga: 1.400 Nakes Gugur, IDI Kerjasama dengan Kemnaker Tanggulangi Risiko Nakes Terpapar Covid-19

Sekiranya ada 3 perbedaan skema BSU pada tahun 2021.

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Berita Rekomendasi

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contohnya Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000.

Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca juga: Cegah Kecelakaan Kerja, Kemnaker Terjunkan Pengawas untuk Supervisi Penggunaan ISO Tank

Pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.

Untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor.

Baca juga: Kemnaker Terima Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Tahun 2021

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas