Punya Potensi Tumbuhan Herbal, Kabupaten Humbahas Bakal Jadi Kawasan Riset Tanaman Obat
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman Sumber Daya Alam (SDA) hayati yang sangat potensial dan melimpah.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman Sumber Daya Alam (SDA) hayati yang sangat potensial dan melimpah.
Satu di antaranya yang banyak dimanfaatkan adalah sumber daya tumbuhan.
Karena itu, diperlukan adanya upaya pemanfaatan dan inovasi potensi komparatif untuk mengolah SDA tumbuhan (tanaman) ini menjadi produk obat yang kompetitif di pasaran.
Sebagai lembaga pemerintah yang berfokus pada bidang kaji terap teknologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendapatkan tugas dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk merancang kawasan riset dan inovasi tanaman obat serta tanaman pangan di lahan yang terletak di Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.
Perlu diketahui, selain memiliki potensi tanaman yang bisa dijadikan obat, lahan ini juga memiliki potensi tanaman hortikultura yang sangat tinggi.
Disiapkannya pusat riset ini sebenarnya merupakan bagian dari penguatan program prioritas nasional pengembangan lumbung pangan (food estate) nasional di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Baca juga: Luhut Sebut 4 Daerah Ini Butuh Perhatian Khusus Karena Tingginya Kasus Covid-19
Dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Detail Engineering Design (DED) dan Pembahasan Pembangunan Taman Sains dan Teknologi Herbal (TSTH), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pengembangan lahan ini menggunakan konsep green building.
"Pembangunan tahap satu dan dua merupakan satu kesatuan yang akan dilaksanakan melalui satu proses lelang proyek konstruksi oleh Kementerian PUPR dengan anggaran pembangunan yang dilaksanakan pada 2021 hingga 2023 oleh penyediaan jasa profesional," kata Luhut, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Sementara itu, ia juga meminta BPPT untuk segera menyelesaikan dokumen Amdal terkait persetujuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta menyusun rencana pembangunan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Baca juga: Luhut Ungkap Limbah Medis Covid-19 Capai 18 Juta Ton: Sangat Membahayakan, Kita Butuh Kerja Cepat
Hal tersebut dilakukan agar pengembangan lahan ini bisa segera dilaksanakan sehingga menjelma menjadi ikon riset center berkelas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPPT Hammam Riza menjelaskan bahwa terkait penyerahan dokumen perencanaan pembangunan teknologi ini, pengembangannya diawali pada Desember 2020.
"Tujuannya untuk pengembangan kognitif yang dibangun untuk memperkuat cadangan pangan nasional, menggunakan teknologi modern yang akan diintegrasikan dengan percontohan praktik pertanian modern dan teknologi verbal dan waktu," kata Hammam.