Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Telah Disetujui Kemenkes
Kemenkes telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 kepada bu hamil. Simak syaratnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
Baca juga: AS Beri Bantuan 3,5 Juta Vaksin Moderna, Oksigen, Alkes hingga Obat untuk Indonesia
Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Pemkot Tangsel Fokus Percepat Vaksinasi
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, mengatakan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis ke1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Syarat Vaksin Covid-19 Pada Ibu Hamil
Mengutip Kompas.com, berikut adalah syarat vaksin pada ibu hamil:
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.
2. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.
3. Tidak memiliki gejala preeklampsia.
4. Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.