75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Jangan Ulur Waktu, Konsekuen Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Tim 75 pegawai KPK menilai Ketua KPK Firli Bahuri hanya mengulur waktu untuk melaksanakan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ketua KPK Firli Bahuri bersiasat mengulur waktu untuk melaksanakan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
Tim 75 pegawai KPK ini menanggapi pernyataan Firli Bahuri yang menyebut pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI harus menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan Tim 75, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan mengatakan, pernyataan tersebut menunjukkan Firli Bahuri hanya sedang mengulur waktu.
"Kami sudah mencabut permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis MK pada tanggal 26 Juli 2021," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Menurut Tim 75, tidak ada jaminan pimpinan KPK sebagaimana disampaikan Firli Bahuri bahwa akan melaksanakan putusan MA.
Baca juga: Firli Bahuri Harus Aktifkan 75 Pegawai KPK Serta Batalkan Hasil TWK
Faktanya ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK termasuk Hotman dan eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko pada perkara Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Temukan Fakta Baru yang Signifikan, Komnas HAM Undur Publikasi Laporan Akhir TWK Pegawai KPK
Hotman mengatakan, putusan MA tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini.
"Bahkan kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021," katanya.
Baca juga: Koalisi Guru Besar Antikorupsi: KPK Harus Taat Hukum dan Lantik 75 Pegawai
Tim 75 berpandangan semua masyarakat, apalagi sarjana hukum, pasti paham bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya.
"Asumsikan MA mengatakan bahwa Perkom 1/2021 sah, ini tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman," kata Hotman.
Sebab, lanjutnya, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan berita acara tertanggal 25 Mei 2021.
Selain itu, dikatakan Hotman, ada Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang tidak pantas, dan ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak kompeten untuk melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021," katanya.
Perwakilan Tim 75 lainnya, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang mengatakan, temuan dan korektif Ombudsman berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun.
Kata Rasamala, menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku.
"Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum. Itu yang kami dan juga publik pahami," katanya.
"Jadi, sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat juga patuh terhadap hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati, hukum itu semua peraturan perundang-undangan, supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat," kata Rasamala. (Tribun Network/Ilham Rian Pratama/sam)