Anggota Komisi II: Perubahan Desain Surat Suara Harus Dikaji Secara Komprehensif dan Mendalam
Dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga diantaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung rencana KPU melakukan perubahan surat suara untuk pemilu 2024.
Namun begitu, KPU perlu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik mengenai surat suara maupun metode yang akan di pakai.
Menurutnya, dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga diantaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara.
"Dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara. Dari sisi cara memilih juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis.
Tentu hal ini tidaklah sederhana. Sebab selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu," kata Guspardi kepada Tribunnews, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga
"Dulu kita pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi kemudian di kembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi.
Jadi harus di perhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," imbuhnya.
Legislator asal Sumatera Barat ini menekankan, perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu.
Sementara semua Fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Ini juga harus menjadi pertimbangkan.
Untuk itu, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang di gagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif dan efesien.
Karena perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua surat suara memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon disurat suara.
"Ini harus dikaji secara mendalam dan komprehensif. Jangan ada pihak yang nantinya di rugikan baik pemilih maupun yang dipilih dalam menggunakan hak politiknya," ucap anggota Baleg DPR RI tersebut.
Namun, lanjut Guspardi, hingga kini Komisi II DPR belum menerima secara resmi dari KPU terkait usulan penyederhanaan surat suara itu.
"Setelah masa reses, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas mengenai rencana usulan desain surat suaradan metodenya serta membahas persiapan pemilu serentak 2024," pungkasnya.