Bantuan Kuota Internet Gratis dan Uang Kuliah Tunggal Dilanjutkan, Simak Cara Mendapatkannya
Berikut terdapat cara untuk mendapatkan bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dalam artikel ini.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kembali diberikan oleh Kemendikbudristek.
Bantuan kuota data internet gratis dan bantuan uang kuliah tunggal diberikan sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19.
Bantuan kuota data internet gratis akan disalurkan pada September, Oktober dan November 2021.
Sementara untuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) akan mulai disalurkan September 2021.
Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online
Baca juga: Simak 7 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta dari Pemerintah
Dikutip dari kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim mengatakan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp 6,8 triliun.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Selain itu, bantuan UKT pada 2020-2021 dengan total anggaran mencapai Rp 2 triliun akan diberikan kepada 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan Kuota Data Internet
Bantuan kuota data internet akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan tersebut akan disalurkan pada September, Oktober dan November 2021 atau lebih tepatnya pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
Kuota internet berlaku selama 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Besaran kuota data internet bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan profesi masing-masing penerima.
Besaran Kuota Data Internet yang Diberikan:
- Pendudikan Anak Usia Dini= 7 GB per bulan
- Pendidikan Dasar dan Menengah= 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD Dikdasmen= 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan Dosen= 15 GB per bulan
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Data Internet:
- Kepala satu pendidikan akan memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, guru, hingga dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Kemudian mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD-Dikdasmen
- Untuk jenjang pendidikan tinggi dapat diunggah di kuotadikti.kemendikbud.go.id dan paling lambat tanggal 31 Agustus 2021
Untuk informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet, masyarakat bisa mengunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Bantuan UKT yang akan diberikan menyesuaikan dengan besaran UKT dan maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Namun terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).
Syarat Penerima Bantuan UKT:
- Mahasiswa aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Cara Mendapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT):
- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
- Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek
- Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait bantuan kuota internet