Berbagai Cara Napi Seludupkan Narkoba ke Dalam Lapas: Lewat Odol hingga Burung Merpati
Ada berbagai macam modus narapidana menyeludupkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada berbagai macam modus narapidana menyeludupkan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Modus-modus inilah yang membuat para sipir lengah dan luput dari pengawasan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga.
Menurutnya, sulitnya pengawasan terhadap penyeludupan ini lantaran penjara telah over kapasitas.
Baca juga: 19 Narapidana Bandar Narkoba Dikirim ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Apalagi, kata Reynhard, mayoritas napi yang berada di dalam lapas merupakan terpidana kasus narkotika.
Mereka akan cenderung terus melakukan perbuatan yang serupa meskipun di dalam lapas.
"Cara masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan itu dengan berbagai macam. Karena banyak sekali (napinya). Kemudian yang jaganya 30 orang sekali piket. Bisa melalui lempar dari tembok, bisa melalui makanan yang dikirim ke warga binaan oleh keluarganya dan juga bisa berbagai macam cara," kata Reynhard dalam diskusi daring, Kamis (5/8/2021).
Dia pun merinci cara-cara yang belakangan ini akhirnya terendus oleh petugas lapas.
Ternyata, narapidana sempat ketahuan menyeludupkan narkoba melalui buah salak hingga burung merpati.
"Misalnya yang saya katakan tadi melalui makanan melalui salak, melalui odol, melalui burung merpati yang dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Sekali lagi mereka-mereka inilah adalah pelaku tindak pidana narkotika dan akan tetap berusaha untuk melakukan tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata dia, banyaknya pengendali narkoba yang dilakukan dari balik sel juga tak terlepas karena masalah over kapasitasnya penjara.
Sementara itu, jumlah sipir yang tak memadai.
"Misalnya juga adanya pengendali narkotika di dalam Lapas. Ini tidak dipungkiri akan terjadi. Misalnya di Cipinang, itu ada 1.000 lebih untuk kapasitasnya. Sementara isinya sekarang 4.000. Dari 4.000 itu, 3.500 itu adalah tindak pidana narkotika," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.