Bilyet Giro yang Bisa Dicairkan Tak Sampai Rp 2 T, Bantuan Covid-19 Rp 2 Triliun Diduga Bodong
Pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi, karena nilai saldonya tak sampai Rp 2 triliun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI membenarkan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio tidak ada. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara berbagai pihak terkait.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak keluarga almarhum Akidi Tio memberikan bilyet giro pada 29 Juli 2021 lalu. Bilyet giro itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik pada 2 Agustus 2021 lalu.
Ternyata, pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi, karena nilai saldonya tak sampai Rp 2 triliun. Namun tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga almarhum Akidi Tio.
"Bilyet Giro tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan. Kita melakukan kliring atau ingin mengambil dana tersebut," ujar Argo Yuwono.
"Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Hamid Awaludin: Rakyat Dilecehkan, Akal Sehat Pejabat Dipasung. . .
Atas dasar itu, kata Argo, pihaknya juga tengah akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, motif keluarga almarhum Akidi Tio yang menjanjikan dana hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Baca juga: Suami Heryanti Soal Uang Rp 2 Triliun: Ada di Bank Singapura, Tidak Bisa Sekaligus Dicairkan
"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," jelasnya.
Baca juga: Sosok Rudi Sutadi, Menantu Akidi Tio: Awalnya Bisnis Ekspedisi, Banting Stir Jadi Sopir Taksi Online
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Mabes Polri juga telah menurunkan tim Irwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun pada Senin, 26 Juli 2021 lalu.
Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Namun tidak lama berselang, uang hibah yang akan diberikan oleh Akidi Tio diduga bohong.
Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.