Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bilyet Giro yang Bisa Dicairkan Tak Sampai Rp 2 T, Bantuan Covid-19 Rp 2 Triliun Diduga Bodong

Pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi, karena nilai saldonya tak sampai Rp 2 triliun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bilyet Giro yang Bisa Dicairkan Tak Sampai Rp 2 T, Bantuan Covid-19 Rp 2 Triliun Diduga Bodong
Kompas TV
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

"Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae (Tribunnews.com/ Syahrizal Sidik)

Dian menjelaskan, kasus ini akan berdampak panjang terutama pada reputasi pihak yang diketahui mengeluarkan bilyet giro itu.

Dalam bilyet giro yang beredar, tertulis dana sumbangan sebesar Rp 2 Triliun dari sebuah bank pelat merah.

Dian menyebut, donasi yang diketahui saldonya tak cukup itu perlu diusut lebih dalam.

Sebab, diperlukan pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.

"Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait terutama bank yang mengeluarkan bilyet itu."

"Ini pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," tutur Dian.

Berita Rekomendasi

Sejak heboh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, PPATK telah menaruh perhatian khusus.

Menurutnya, profil penyumbang dengan nilai nominal fantastis itu tak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan. Termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.

"Keterlibatan pejabat publik seperti ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," ujarnya.

Hasil penelusuran PPATK pun menemui titik terang. Dian menyebut duit Rp 2 triliun yang disebutkan dalam bilyet giro itu tidak ada.

"Sampai kemarin, kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan kalau uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada."

"Kepolisian juga sudah melakukan pengecekan dan hasilnya benar, saldo donasi ternyata tidak sampai Rp 2 Triliun," tutup Dian.

Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai tidak hanya putri almarhum Akidi Tio, Heriyanti yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus hibah Rp 2 triliun yang diduga tidak ada.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas