Calon Hakim Agung Hery Supriyono Dicecar Atas Vonis Bebasnya Terdakwa Korupsi di RSUD Samarinda
Ia meminta Hery menjelaskan argumentasi hukum Hery sehingga bisa memvonis bebas terdakwa kasus korupsi tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Hery Supriyono dicecar terkait vonis bebas yang dijatuhkannya terhadap terdakwa kasus korupsi di RSUD Samarinda.
Awalnya Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata yang menjadi pemimpin sidang Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2021 mengatakan berdasarkan dokumen, Hery pernah menjadi ketua majelis hakim di Samarinda yang memutus vonis bebas Dirut RSUD Samarinda karena tidak terbukti korupsi.
Mukti kemudian meminta Hery menceritakan secara ringkas terkait hal tersebut.
Hery kemudian membenarkan apa yang disampaikan Mukti.
Baca juga: Saat Calon Hakim Agung Ditanya soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio
Saat itu, kata Hery, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.
Waktu itu, kata dia, perkara tersebut mengenai pengadaan CT scan untuk rumah sakit tersebut.
Mukti kemudian memotong dengan meminta Hery menjelaskan lebih ringkas lagi mengenai hal tersebut.
Ia meminta Hery menjelaskan argumentasi hukum Hery sehingga bisa memvonis bebas terdakwa kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Calon Hakim Agung Hermansyah Bicara Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Baru
Hery menjelaskan ketika itu ia mengkualifikasikan sang direktur rumah sakit sebagai whistle blower.
Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-3 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Kamis (5/8/2021).
"Jadi saya mengkualifikasikan si direktur rumah sakit tersebut sebagai whistle blower. Karena dia yang mengetahui adanya kejahatan itu. Di mana dia menemukan CT scan ini, harganya kalau yang ini tidak seperti itu. Sehingga direktur rumah sakit tersebut lapor sama Gubernur. Gubernur lapor sama Kejaksaan. Akhirnya perkara itu disidik menjadi perkara korupsi," kata Hery.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Tanya Putusan Bersejarah, Calon Hakim Agung Ini Bicara Vonis Bebas Eks Rektor IPDN
Ia pun menjelaskan bahwa putusan bebas terhadap sang direktur rumah sakit dikuatkan di tingkat kasasi.
"Jadi kenapa direktur ini tidak kita hukum karena dia sebagai whistle blower. Karena dia yang meniup adanya tindak pidana tersebut oleh karena itu waktu itu saya bebaskan dan alhamdulillah di tingkat kasasi pun dikuatkan," kata Hery.
Mukti pun bertanya lebih jauh terkait keterlibatan sang direktur.
Namun Hery menegaskan bahwa sang direktur tidak terlibat.
Mukti mencecar lagi dengan pertanyaan apakah sang direktur memang tidak terlibat atau tidak terbukti terlibat.
"Tidak terlibat. Karena dia, kalau whistle blower memang tidak terlibat kalau justice collaborator kan berarti dia ikut," kata Hery.
Setelah itu Mukti mengganti pertanyannya dengan hal yang sifatnya lebih teoritis dan sepsifik terkait pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.