Cek Hasil Seleksi Administrasi CASN 2021 Lengkap Beserta Cara Sanggah Melalui sscasn.bkn.go.id
Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 pada beberapa instansi sudah diumumkan, jika tak lolos segera lakukan sanggahan di sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Apa Itu Masa Sanggah?
Peserta CPNS dan PPPK dinyatakan tidak lolos pada seleksi administrasi, peserta masih bisa melakukan sanggahan.
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Peserta dapat melakukan sanggahan pada 4-6 Agustus 2021.
Kesempatan sanggah hanya diberikan 1 kali pada setiap pelamar.
Setiap peserta diberikan waktu 3 hari untuk melakukan sanggah tersebut.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Sementara untuk pelamar yang tidak lolos karena tidak mengunggah STR, Transkrip nilai, Ijazah profesi dan surat pernyataan tidak mengajukan pindah dapat mengunggah ulang dokumen melalui kolom sanggahan.
Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pemayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
Baca juga: Masa Sanggah Berakhir Besok, Ini Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS & PPPK Tahun 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP
Cara Melakukan Sanggahan:
1. Pelamar login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Kemudian mengunggah ulang dokumen yang salah di kolom sanggahan
3. Lalu isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Jadwal Seleksi CPNS 2021: