Jadwal dan Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Simak Besaran Bantuannya
Pemerintah kembali memberikan kuota internet gratis bagi murid, mahasiswa, guru, dan dosen.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan kuota internet gratis bagi murid, mahasiswa, guru, dan dosen.
Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Baca juga: Kemenag Siapkan Rp 479 Miliar untuk Bantuan Kuota Internet Guru dan Pelajar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta diupayakan maksimal 31 Agustus 2021.
Kuota internet gratis akan disalurkan pada September hingga November 2021.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021), dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet, Nadiem Minta Kepala Sekolah Perbarui Data Nomor HP Siswa dan Guru
Besaran Bantuan
Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:
1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan;
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;
4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.
Baca juga: Pemerintah Kembali Beri Bantuan Kuota Internet untuk PJJ, Anggarannya Rp 2,3 Triliun
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis