Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pinangki Masih Digaji Meski Dipenjara, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus

Ketentuan hukum untuk gaji PNS atau Aparatur Sipil negara (ASN) yang tersandung kasus menjadi perhatian, termasuk kasus Jaksa Pinangki digaji

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
zoom-in Jaksa Pinangki Masih Digaji Meski Dipenjara, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus
Dok Kejagung
Eks Jaksa Pinangki ketika menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada Senin (2/8/2021) siang. (Dokumen: kejaksaan RI) 

TRIBUNNEWS.COM -Ketentuan hukum untuk gaji PNS atau Aparatur Sipil negara (ASN) yang tersandung kasus hingga terpidana menjadi sorotan belakangan.

Seperti halnya dalam kasus eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang, diketahui Pinangki masih digaji sebagai ASN.

Demikian juga menjadi perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengkritisi tindakan Kejagung RI dan Kemenpan RB dan BKN dalam kasus Pinangki.

Baca juga: MAKI Desak Erick Thohir Copot Emir Moeis dari Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak agar dua lembaga negara tersebut segera bertindak tegas untuk mempertimbangkan pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada Pinangki.

Sejurus dengan status hukum kasus yang menjerat Pinangki telah inkrah.

Ketentuan hukum tentang gaji PNS seperti yang dialami eks Jaksa Pinangki pun telah diatur oleh hukum, yakni aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berita Rekomendasi

Termasuk tentang pemberhentian PNS yang berkaitan dengan penghentian gaji.

Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki

Pernah diberitakan Kontan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Cuti sakit

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas