Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Berakhir di Meja Hijau, Bagaimana dengan Hoaks Rp 2 Triliun Akidi Tio?

Azas Tigor Nainggolan menilai kasus sumbangan pihak keluarga Akidi Tio dengan kasus Ratna Sarumpaet tidaklah sama.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Berakhir di Meja Hijau, Bagaimana dengan Hoaks Rp 2 Triliun Akidi Tio?
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Sejumlah kalangan menyamakan kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio dengan kasus hoaks yang pernah menyeret aktivis Ratna Sarumpaet.

Salah satunya dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny Harman.

Menurut Benny, kasus bohong Ratna Sarumpaet yang viral karena mukanya lebam, yang dipersalahkan adalah pihak-pihak yang menyebarluaskan dan ikut meramaikan kebohongan.

“Nasib Akidi Tio sumbang Rp 2 T ke negara mengingatkan saya kasus Ratna Sarumpaet (Rs) di 2019. Ratna Sarumpaet dituduh produksi berita bohong, mukanya bonyok digebuk padahal karena operasi plastik. Ratna Sarumpaet dan pengamat yang sebarkan berita diperiksa dan diseret ke meja hijau. Gimana Akidi?” tulis Benny, Rabu (4/8/2021) seperti dilansir Kompas.TV.

Baca juga: Profil & Rekam Jejak Irjen Eko Indra Heri, Kapolda Sumsel yang Diperiksa karena Sumbangan Akidi Tio

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pandangan berbeda

Wakil Sekjen Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai kasus sumbangan pihak keluarga Akidi Tio dengan kasus Ratna Sarumpaet tidaklah sama.

"Dua kasus itu tidak apple to apple (tidak sebanding)," ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021). 

Berita Rekomendasi

Tigor menyebut, Ratna Sarumpaet saat itu melakukan jumpa pers dengan para awak media dan menyampaikan cerita palsu.

Sementara itu di kasus sumbangan Akidi Tio, Tigor menyebut belum tentu pihak keluarga Akidi Tio ingin diekspose oleh media.

Bisa jadi, lanjut Tigor, tidak menutup kemungkinan yang mendorong ekspose dalam seremonial penyerahan bantuan secara simbolis itu adalah dari pihak Pemprov atau Polda Sumsel.

"Kalau saya melihatnya ini Gubernur dan Kapolda (Sumsel) yang juga kecepetan untuk mengekspose," ujarnya.

Tigor menyebut bisa akan sama ceritanya dengan kasus Ratna Sarumpaet jika pihak keluarga Akidi Tio yang mengarang cerita palsu dan mengundang para wartawan.

Baca juga: Urusan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Mahfud MD hingga Eks Wapres Singgung Tipu-tipu

"Misalnya kalau keluarga Akidi Tio tiba-tiba bikin berita, buat keterangan pers mau nyumbang Rp 2 triliun untuk ini ini ini, kalau dia serta merta, kemungkinan bisa dipidana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tigor menilai pihak keluarga Akidi Tio, Heryanti, bisa saja terjerat hukum melalui dugaan bilyet palsu Bank Mandiri.

"Kalau memang keluarga Akidi Tio terbukti membuat bilyet palsu, itu bisa masuk ranah pemalsuan," ungkapnya.

Dilaporkan Perdata

Sementara itu, Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan pihak yang dirugikan dengan ketidakjelasan sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio bisa melaporkan secara perdata.

Pasalnya, di dalam hukum perdata dikatakan perjanjian itu sah bilamana ada kesepakatan, yang berjanji sepakat memberi uang yang dijanjikan (rakyat -red) tidak pernah mengatakan menolak atau bersepakat.

“Yang diperjanjikan adalah suatu hal tertentu, apa itu, adalah uang, bantuan kan. Nah, dengan persyaratan sahnya perjanjian ini, orang yang berjanji tidak boleh mengatakan bahwa itu tidak mengikat,” tegas Hamid Awaludin, Kamis (5/8/2021).

“Di dalam hukum perdata, kalau suatu perjanjian itu terpenuhi maka orang yang dijanji atau yang merasa dirugikan, itu bisa menuntut secara perdata, jangan salah dan ini ajaib hukum perdata tidak mengharuskan perjanjian tertulis.”

Baca juga: Fakta Bilyet Giro Rp 2 Triliun Atas Nama Heriyanti Putri Akidi Tio, Polisi Sempat Lakukan Kliring

Bukan hanya perdata, Hamid Awaludin mengatakan perkara sumbangan Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19 dari Akidi Tio juga bisa dibawa ke ranah pidana.

“Pidana jelas barang siapa yang melahirkan kehebohan dan menyebarkan berita bohong itu bisa dipidana. Memberi tahu publik akan menyumbang kemudian nggak ada duit itu kan kebohongan publik,” ujar Hamid Awaludin.

“Makanya kalau Anda tanya saya dengan kasus Herianty ini (Anak Akidi Tio), saya mengharapkan proses pidana. Saya mengharapkan penghubungnya, dokter itu juga diproses, minimal dipanggil, karena dia yang menghubungkan.”

Mantan ketua PPATK Yunus Husein menambahkan soal penawaran bantuan bukan hal yang baru terjadi di Indonesia. Yunus menuturkan ketika jaman Susilo Bambang Yudhoyono ada yang ingin membantu mengaku dana dari Kerajaan Nusantara, dana revolusi hingga mengaku punya emas satu kapal.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas