Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Emoh Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Tim 75 Pegawai Tak Terkejut

Tindakan korektif yang disampaikan Ombusman, lanjutnya, seharusnya dijadikan bahan perbaikan oleh KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Emoh Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Tim 75 Pegawai Tak Terkejut
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengaku tidak terkejut dengan respons lembaga antirasuah terkait hasil pemeriksaan Ombudsman soal pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.

Tim 75 menyebut apa yang disampaikan KPK merupakan sikap antikoreksi.

"Kami tidak terkejut atas keputusan KPK terhadap respons atas rekomendasi resmi dari lembaga ombudsman yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan tindakan korektif. Sikap ini, kami lihat sebagai sikap antikoreksi," kata perwakilan 75 pegawai sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).

Menurut Yudi, sebagai lembaga penegak hukum, KPK sepatutnya menaati hukum tanpa pilih-pilih.

Baca juga: Giliran KPK Tuding Balik Ombudsman yang Lakukan Maladministrasi

Tindakan korektif yang disampaikan Ombusman, lanjutnya, seharusnya dijadikan bahan perbaikan oleh KPK.

"Bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia menilai, sikap yang disampaikan KPK itu menunjukkan pernyataan pimpinan yang telah berupaya memperjuangkan hak serta nasib 75 pegawai sebagai retorika belaka.

Baca juga: KPK Minta Masyarakat Tanya Ombudsman Jika Rekomendasinya Tak Dilakukan

Padahal, kata dia, seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan revisi UU KPK, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan arahan Presiden Joko Widodo.

"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," kata Yudi.

Diberitakan, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Munjul, KPK Usut Pengelolaan Keuangan APBD DKI

Lembaga antirasuah merasa keberatan dengan dugaan itu.

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.

Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Baca juga: Direktur KPK Unggah Foto Firli Bahuri dan Juliari Batubara Salurkan Bansos

Komisi antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK.

KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.

Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku.

KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas