Menkop Siapkan Bantuan untuk 12 Juta Pemilik UMKM, Total Bantuan Capai Rp 15 Triliun
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bantuan kepada UMKM
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.
Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut rencananya akan diberikan kepada 12,8 juta penerima dengan total jumlah mencapai Rp15,3 triliun.
"Terkait hal ini pemerintah telah menyiapkan program pemulihan ekonomi nasional guna membantu pelaku koperasi dan umkm agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19."
"Diantaranya melalui banpres produktif usaha mikro, program ini ditargetkan untuk 12,8 juta usaha mikro dengan nilai Rp15,3 triliun,” terang Teten, kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Mengingat, banyak para pelaku UMKM yang gulung tikar akibat panjangnya masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: 138 Kios di Terminal Kampung Rambutan Terkena Dampak PPKM, Beberapa Pedagang Tutup Sementara
Baca juga: Imbas Covid-19 dan PPKM: 5 PO di Terminal Kampung Rambutan Harus Berhenti Sementara
Meski 22 persen pelaku UMKM yang berhenti beroperasi telah kembali bangkit, namun banyak juga para pelaku UMKM yang tidak kembali melanjutkan usahanya.
Teten menyebutkan, setidaknya ada 4 faktor yang membuat para pelaku UMKM tidak melanjutkan bisnisnya.
"45 persen diantaranya karena modal terbatas, sebesar 23 persen karena prospek usaha yang kurang baik, 14 persen karena terbatasnya akses bahan baku, hingga 9 persen beralih sebagai pekerja,” sambung Teten.
“Tercatat 22 persen UMKM yang tadinya berhenti beroperasi, kembali beroperasi secara normal,” ujar Teten.
Untuk itu, pemerintah saat ini mencoba membangkitkan gairah UMKM dengan menghadirkan berbagai program bantuan, termasuk untuk UMKM.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai stimulus dalam menghadapi perpanjangan PPKM.
Baca juga: Beras Bansos PPKM Bantuan Kemensos Ditemukan Kuning dan Berkutu di Bangkalan
Pemerintah Perpanjang PPKM
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu.
Pemberlakukan ini dilakukan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai masing-masing daerah.