Menkop Siapkan Bantuan untuk 12 Juta Pemilik UMKM, Total Bantuan Capai Rp 15 Triliun
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bantuan kepada UMKM
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.
Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut rencananya akan diberikan kepada 12,8 juta penerima dengan total jumlah mencapai Rp15,3 triliun.
"Terkait hal ini pemerintah telah menyiapkan program pemulihan ekonomi nasional guna membantu pelaku koperasi dan umkm agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19."
"Diantaranya melalui banpres produktif usaha mikro, program ini ditargetkan untuk 12,8 juta usaha mikro dengan nilai Rp15,3 triliun,” terang Teten, kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Mengingat, banyak para pelaku UMKM yang gulung tikar akibat panjangnya masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: 138 Kios di Terminal Kampung Rambutan Terkena Dampak PPKM, Beberapa Pedagang Tutup Sementara
Baca juga: Imbas Covid-19 dan PPKM: 5 PO di Terminal Kampung Rambutan Harus Berhenti Sementara
Meski 22 persen pelaku UMKM yang berhenti beroperasi telah kembali bangkit, namun banyak juga para pelaku UMKM yang tidak kembali melanjutkan usahanya.
Teten menyebutkan, setidaknya ada 4 faktor yang membuat para pelaku UMKM tidak melanjutkan bisnisnya.
"45 persen diantaranya karena modal terbatas, sebesar 23 persen karena prospek usaha yang kurang baik, 14 persen karena terbatasnya akses bahan baku, hingga 9 persen beralih sebagai pekerja,” sambung Teten.
“Tercatat 22 persen UMKM yang tadinya berhenti beroperasi, kembali beroperasi secara normal,” ujar Teten.
Untuk itu, pemerintah saat ini mencoba membangkitkan gairah UMKM dengan menghadirkan berbagai program bantuan, termasuk untuk UMKM.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai stimulus dalam menghadapi perpanjangan PPKM.
Baca juga: Beras Bansos PPKM Bantuan Kemensos Ditemukan Kuning dan Berkutu di Bangkalan
Pemerintah Perpanjang PPKM
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu.
Pemberlakukan ini dilakukan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai masing-masing daerah.
Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator pendukungnya.
Pengumuman ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) pukul 19.00 WIB.
Selain memperpanjang PPKM Level 4, pemerintah juga terus mengupayakan percepatan bantuan sosial.
Bantuan sosial tersebut meliputi bansos PKH, BST dan BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro termasuk bantuan subsidi upah.
Baca juga: Warga Depok Ini Mengadu Uang Bansos yang Harusnya Rp 600 Ribu Dipotong hingga Rp 400 Ribu
Termasuk BPUM bagi UMKM seperti yang dimaksud sebelumnya.
Mengingat angka kematian karena Covid-19 di Indonesia kian melonjak.
Sebagai informasi, pada Rabu (4/8/2021) kasus kematian karena Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Update Covid-19 Terbaru, Kamis 5 Agustus 2021
Tercatat jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 1.747 pasien.
Jumlah ini lebih banyak bila dibandingkan dengan jumlah angka kematian pada hari sebelumnya, yakni 1.598 korban.
Dengan tambahan angka kematian 1.747 korban, maka jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona pada hari ini menjadi 100.636 orang.
Dari data yang diunggah Twitter @KawalCOVID19, wilayah Provinsi Jawa Tengah memiliki tingkat kasus kematian tertinggi dengan 520 korban.
Sementara wilayah selanjutnya yang menjadi penyumbang terbanyak yakni Jawa Timur dengan 339 korban dan provinsi ketiga yakni Jawa Barat dengan 142 korban.
Provinsi Lampung juga menyumbang 89 korban. Kemudian di urutan kelima ada Kalimantan Timur dengan 85 korban.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)