Nusron Wahid: Erick Tak Langgar UU Angkat Emir Moeis Jadi Komisaris di Perusahaan BUMN
Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid menilai tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam keputusannya mengangkat Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.
“Keputusan itu tidak melanggar UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan,” kata Nusron, Kamis (5/8/2021).
Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah.
Sebab sebagai warga negara, Emir sudah menjalani hukuman itu secara serius untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh Meneg BUMN sudah sesuai aturan. Pada sisi lain Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup,” ungkapnya.
Baca juga: Emir Moeis Ditunjuk Jadi Komisaris di Anak Perusahaan Pupuk Indonesia, Ini Profilnya
Dari sisi kapasitas dan pengalaman, kata Nusron, sosok Emir mungkin masih dibutuhkan oleh Meneg BUMN untuk membantu pengembangan BUMN.
Oleh karena itu, lebih baik berikan kesempatan atas kepercayaan tersebut dan bersama-sama melihat bagaimana kinerjanya ke depan.
Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda diketahui berdasarkan informasi di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.
Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.
SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana yang dikonfirmasi media membenarkan hal tersebut dan mengatakan penunjukan Emir Moeis sudah sesuai aturan.