Ombudsman RI Dukung Sistem OSS Guna Sukseskan Implementasi UU Cipta Kerja
Ombudsman Republik Indonesia memberikan sejumlah catatan terkait kebijakan investasi di Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia memberikan sejumlah catatan terkait kebijakan investasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan UU Ciptaker diharapkan mampu memberikan percepatan pelayanan perizinan di bidang investasi serta meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.
Hal itu disampaikan Najih saat memberikan sambutan dalam diskusi bertema Kebijakan Investasi Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik, Kamis (5/8/2021).
“UU Ciptaker diciptakan dengan mekanisme Omnibus Law merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi. Penyatuan kurang lebih 80 peraturan menjadi satu produk hukum ini diharapkan akan membawa perubahan besar untuk mempercepat pelayanan perizinan di bidang investasi sehingga dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha,” ujar Najih.
Najih mengatakan, perlu adanya kolaborasi dari semua pihak dalam implementasi UU Ciptaker serta sinkronisasi terhadap Sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: KPK Enggan Turuti Ombudsman, Novel Baswedan: Luar Biasa, Ini Memalukan
“Sistem OSS ini melahirkan pola pengawasan baik internal maupun eksternal. Sehingga seluruh elemen baik itu pemerintah, pengusaha maupun pengawas eksternal memiliki peran dalam mensukseskan implementasi UU Ciptaker,” jelasnya.
Terkait masih banyaknya peraturan turunan dari UU Ciptaker yang belum optimal diimplementasikan, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan hal itu terjadi karena terdapat perbedaan karakter kegiatan usaha satu dengan usaha lain sehingga membutuhkan peraturan kebijakan tertentu.
“Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu dikaji, dirumuskan dan didorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target yang diharapkan,” tegasnya.
Baca juga: Giliran KPK Tuding Balik Ombudsman yang Lakukan Maladministrasi
Padahal menurut Hery, UU Ciptaker ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, dan menghapus aturan-aturan yang tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam.
Hery dalam pemaparannya memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah terkait mengenai apa yang harus dilakukan pasca diterbitkannya UU Ciptaker.
Pertama, Pemda harus melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker.
Baca juga: KPK Minta Masyarakat Tanya Ombudsman Jika Rekomendasinya Tak Dilakukan
“Arahnya tentu adalah melakukan perubahan, pencabutan atau menetapkan Perda atau Perkada yang disesuaikan dengan UU Ciptaker. Jika telah teridentifikasi, maka perencanaan Perda ditetapkan di luar Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan Perkada yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah,” kata Hery.