Panduan Ajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021
Simak panduan mengajukan sanggahan jika tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021, dilengkapi jadwal masa sanggah.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan mengajukan sanggah bila tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021.
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Bagi pelamar yang keberatan dengan hasil yang diterima, maka dapat mengajukan sanggahan pada 4-6 Agustus 2021.
Kemudian proses jawab sanggah dilakukan pada 4-13 Agustus 2021.
Adapun pengajuan sanggahan dilakukan melalui portal resmi SSCASN.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021? Ini Jadwal Lengkapnya
Baca juga: 51 Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Instansi Pusat: Kemenag, Kemenhub, Kemenkumham
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah?
Alur Seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Baca juga: KAPAN Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021? Ini Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah
Baca juga: Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan Sanggah dan Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Yurika)