Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjara Over Kapasitas 2 Kali Lipat, Dirjenpas Salahkan Mudahnya Pemenjaraan Terpidana Kasus Narkoba

Reynhard Silitonga meyebutkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) telah over kapasitas lebih dari dua kali lipat dari kuota jumlah narapidana.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjara Over Kapasitas 2 Kali Lipat, Dirjenpas Salahkan Mudahnya Pemenjaraan Terpidana Kasus Narkoba
istimewa
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menegaskan Pemasyarakatan selalu siap mendukung upaya bangsa dalam memerangi peredaran gelap narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga meyebutkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) telah over kapasitas lebih dari dua kali lipat dari kuota jumlah narapidana.

Reynhard menyalahkan mudahnya pemenjaraan terhadap terpidana kasus narkoba yang terus dilakukan penegak hukum.

Pasalnya, mayoritas narapidana yang mendekam dalam penjara adalah kasus narkoba.

"Dominasi daripada di lembaga pemasyarakatan adalah dari narkotika. Dari yang saya sampaikan yang pertama karena lebih kepada pemenjaraan yang dilaksanakan pada saat sekarang ini dan juga masa-masa yang lalu," kata Reynhard dalam diskusi daring, Kamis (5/8/2021).

Reynhard merinci bahwa kapasitas maksimal lapas di Indonesia hanya sebanyak 132 ribu.

Namun jumlahnya kini telah jebol mencapai 298.394 yang mendekam di dalam lapas.

Baca juga: 19 Narapidana Bandar Narkoba Dikirim ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Ia menuturkan, 50,9 persen dari jumlah tersebut merupakan terpidana kasus narkotika dengan berbagai vonis yang beragam. Paling banyak, hukumannya 5 sampai 9 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Kami breakdown kembali jumlahnya yang di bawah 5 tahun yang sudah putusan inkrah itu adalah 25.590. Kemudian pidana di bawah 9 tahun antara 5 sampai 9 tahun itu udah 73.023 orang. Oleh karena itu, 98 ribu yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan adalah narkotika yang di bawah 9 tahun," ungkapnya.

Padahal, kata Reynhard, terpidana kasus narkotika yang dijerat di bawah 9 tahun penjara rata-rata memiliki barang bukti yang sangat sedikit. Yakni, 1-3 gram narkoba.

"Di bawah 9 tahun, kita breakdown kembali bahwa barang bukti yang ada adalah sangat kecil. Dibawah 1 gram atau dia juga maksimal itu 3 gram. Inilah yang membuat menjadi overcrowding nya di lembaga pemasyarakatan. Kemudian ada 13.000 itu adalah 10 tahun keatas ini berbicara yang bandar-bandar," jelasnya.

Ia menuturkan trend penambahan narapidana juga setiap tahun semakin tidak terkendali. Dia mencatat pada 2016 jumlah penghuni lapas sebanyak 204 ribu, 2017 232 ribu, 2018 255 ribu, 2019 265 ribu dan 2021 adalah 298 ribu.

Menurutnya, trend penambahan penghuni lapas ini harus dihentikan. Jika tidak dalam 5 tahun ke depan, jumlah penghuni lapas bisa jebol hingga 400 ribu orang dari 132 ribu kapasitas lapas.

"Ini tetap bisa 298 ribu karena adanya kebijakan-kebijakan bapak Menteri Hukum dan HAM sehingga ini tidak meningkat karena ada nanti program-program asimilasi," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas