PSI: Tren Pemotongan Vonis Koruptor Mengirim Pesan yang Buruk dalam Agenda Pemberantasan Korupsi
PSI menilai kasus Djoko Tjandra merupakan fase penting dari kerja besar penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam tren pemotongan vonis hukum terhadap para terdakwa korupsi.
Terakhir adalah pemotongan vonis Djoko Tjandra dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Tren pemotongan vonis ini mengirim pesan yang buruk dalam agenda pemberantasan korupsi. Kuat muncul kesan bahwa kita tak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan yang memiliki dampak luar biasa. Publik makin tidak percaya pada penegakan hukum," kata Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
"Sudah saatnya masyarakat disuguhi berita baik dalam kerja pemberantasan korupsi. Tak masuk akal membayangkan kejahatan yang melibatkan uang sedemikian banyak dan oknum penegak hukum mendapat diskon dan pengadilan yang lebih tinggi," tambahnya.
Terkait Pinangki, tindakannya menerima suap makin meremukkan wajah penegakan hukum dan mengoyak rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Belum Dicopot dari Jabatannya, MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara, Segini Besarannya
"Masyarakat sangat ingin mendengar bahwa penegak hukum yang mengkhianati hukum menerima vonis seberat-beratnya, bukan didiskon hanya 4 tahun seperti Pinangki," lanjut Bimmo.
PSI menilai kasus Djoko Tjandra merupakan fase penting dari kerja besar penegakan hukum di Indonesia.
"Ini merupakan skandal penegakan hukum dan salah satu wujud nyata dari apa yang selama ini kita ributkan sebagai mafia peradilan. Karena itu, penetapan vonis untuk pihak-pihak yang menjadi terdakwa menjadi krusial," ucap Bimmo.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman untuk Pinangki. Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.