Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi

Subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan di awal bulan Agustus 2021. Pekerja yang terdampak di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dapat subsidi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan di awal bulan Agustus 2021. Pekerja yang terdampak di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dapat subsidi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) pada awal bulan Agustus 2021.

Pencairan BSU tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.

Pencairan BSU ini disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui Bank HIMBARA.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta akan Cair, Simak Perbedaan dan Syarat Penerima BSU 2021

Baca juga: 3 Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja Tahun 2021 dan Tahun 2020, Termasuk Skema Penyaluran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.

Sebelumnya diberitakan, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

BERITA REKOMENDASI

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Menaker Ida Kemukakan Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja

Baca juga: Cair Awal Agustus 2021, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru


1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas