SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi
Subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan di awal bulan Agustus 2021. Pekerja yang terdampak di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dapat subsidi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mencairkan subsidi gaji/upah (BSU) pada awal bulan Agustus 2021.
Pencairan BSU tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.
Pencairan BSU ini disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui Bank HIMBARA.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta akan Cair, Simak Perbedaan dan Syarat Penerima BSU 2021
Baca juga: 3 Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja Tahun 2021 dan Tahun 2020, Termasuk Skema Penyaluran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.
Sebelumnya diberitakan, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Menaker Ida Kemukakan Skema Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja
Baca juga: Cair Awal Agustus 2021, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
"Ini sesuai klasifikasi data sectoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.
Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.
Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Wilayah yang PPKM-nya Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Berikut daftarnya seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19.
- Jawa - Bali
1. Banten
Level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang
Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
2. Jawa Barat
Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya
Level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya
Level 4 yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung
3. Jawa Tengah
Level 3 yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara
Level 4 yaitu Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur
Level 3 yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro
Level 4 yaitu Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo
- Luar Jawa Bali (Level 4)
Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
Riau yaitu Kota Pekanbaru;
Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;
Jambi yaitu Kota Jambi;
Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas;
Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupten Belitung Timur;
Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak;
Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;
Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara;
Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin;
Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram;
Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang;
Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara;
Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja;
Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara;
Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat;
Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke; dan
Papua Barat yaitu Kota Sorong.
(Tribunnews.com/Widya/Larasati Dyah Utami)
Berita Terkait Lainnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.