Total 9.000 Napi Positif Covid-19, Menular Cepat Karena Berhimpitan di Dalam Sel
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyampaikan penularan Covid-19 di dalam penjara sangat cepat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Sebagai informasi, kapasitas maksimal lapas di Indonesia hanya sebanyak 132.000.
Namun jumlahnya kini telah jebol mencapai 298.394 yang mendekam di dalam lapas.
Dari jumlah tersebut, 50,9 persen di antaranya merupakan terpidana kasus narkotika dengan berbagai vonis yang beragam.
Paling banyak, narapidana dengan hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.
Adapun tren penambahan narapidana juga setiap tahun semakin tidak terkendali.
Tercatat pada 2016 jumlah penghuni lapas sebanyak 204 ribu, 2017 232 ribu, 2018 255 ribu, 2019 265 ribu dan 2021 telah mencapai 298 ribu orang.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.