Wamen Eddy Nilai Keliru Jika Persoalan Overcapacity Lapas Hanya Jadi Tanggung Jawab Kemenkumham
"Jadi ketika eksekusi oleh JPU, mau tidak mau, suka tidak suka, lembaga pemasyarakatan pasti akan menerima," katanya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai keliru apabila persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan tanggung jawab Kemenkumham semata.
"Mengapa? Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, lembaga pemasyarakat itu tempat pembuangan terakhir," kata Eddy sapaan akrabnya, dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia's Prison System yang diadakan Ditjen PAS, Kamis (5/8/2021).
Lapas, dikatakan Eddy, tidak bisa melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana.
Dia mengatakan bahwa lapas hanya menerima apa saja yang menjadi putusan dalam pengadilan.
Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai-Polri-Lapas Gagalkan Penyelundupan kurang lebih 27 Kilogram Sabu
"Jadi bicara mengenai over kapasitas di lapas, yang harus diajak bicara itu institusi kepolisian, kejaksaan dan lebih-lebih adalah pengadilan," kata Eddy.
Menurutnya, hakim tidak mau tahu apakah penjara sudah penuh dengan tahanan atau tidak.
"Jadi ketika eksekusi oleh JPU, mau tidak mau, suka tidak suka, lembaga pemasyarakatan pasti akan menerima," katanya.
Baca juga: Di Sel Tahanan Lapas Pemuda, Fajar Umbara Sibuk Menulis Naskah Cerita
"Karena sekali lagi, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini lembaga pemasyarakatan tidak terlibat dalam proses ajudikasi," pungkas Eddy.