Warga Bekasi Gagal Divaksin Lantaran NIK Digunakan Orang Lain, Ini Langkah Kemendagri
Zudan menyatakan meminta persoalan salah NIK dan warga belum punya NIK dalam proses vaksinasi dicarikan solusi yang tepat untuk masyarakat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan peristiwa Wasit Ridwan (47), warga di Bekasi yang sempat gagal divaksin lantaran NIK digunakan orang lain akan menjadi bahan evaluasi.
Zudan juga mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar peristiwa tersebut tak terulang dikemudian hari.
"Kemarin dengan Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom bersama Ditjen Dukcapil, kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Hasil Penelusuran Polisi Soal WNA Bernama Lee In Wong Jalani Vaksinasi Pakai NIK KTP Warga Bekasi
"Untuk itu tanggal 6 (Agustus 2021), akan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan aplikasi PCare BPJS Kes dan aplikasi PeduliLindungi Kominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK," tambahnya.
Zudan menyatakan, Kemendagri mendukung penuh aplikasi PeduliLindungi dan PCare dan meminta persoalan salah NIK dan warga belum punya NIK dalam proses vaksinasi dicarikan solusi yang tepat untuk masyarakat.
Baca juga: Fakta Terbaru NIK KTP Warga Bekasi Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19, Ternyata Salah Input Data
Dengan integrasi data menggunakan NIK Dukcapil diharapkan masalah-seperti ini akan dapat diminimalkan.
"Kami pun di Dukcapil akan membantu sosialisasi Surat Edaran Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi dan Perjanjian Kerja Sama kepada Dinas Dukcapil Daerah seluruh Indonesia agar saling membantu terselenggaranya vaksinasi," jelas Zudan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.