Dalam Sidang, Penyidik KPK Ungkap Ferdy Pernah Menyewakan Rumah untuk Nurhadi Saat Buron
Rizka menegaskan kalau Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi pernah menyerahkan uang senilai Rp420 juta ke Ferdy Yuman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata mengatakan, terdakwa Ferdy Yuman membiayai sewa rumah tinggal untuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi saat menjadi buronan KPK.
Hal itu diungkapkan Rizka saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan atas terdakwa Ferdy Yuman terkait kasus yang menjerat Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Rizka menegaskan kalau Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi pernah menyerahkan uang senilai Rp420 juta ke Ferdy Yuman.
"Dari fakta penyidikan bahwa uang yang diberikan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) itu sekitar Rp 420 juta plus jaminan. Rp 420 juta adalah harga sewa rumah, itu didapat dari keterangan beberapa saksi," kata Rizka, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Jaksa Beberkan Siasat Ferdy Yuman Sembunyikan Nurhadi Saat Jadi Buron KPK
Untuk diketahui, Rizka sendiri merupakan penyidik KPK yang menangani perkara Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Rizka juga yang menangkap Nurhadi di rumah yang disewa oleh Ferdy untuk keluarga Nurhadi di Jalan Simprug Golf Suites, Jakarta Selatan.
Kata Rizka, penyerahan uang senilai Rp420 itu didasari dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rezky Herbiyono.
"BAP Rezky menjelaskan dia memberikan uang. Mereka (Nurhadi-Rezky) selalu berdua pergerakan mereka selalu berdua tidak mungkin Nurhadi nggak tahu, Rezky kan nggak punya uang," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam persidangan Rizka mengaku sempat mendapat laporan dari Ibu Ferdy Yuman, yang menyatakan kalau anaknya sempat panik dan menghubungi Rezky lantaran takut terlibat dalam kasus ini.
"Ini kami tahu karena karena saat di Surabaya Ibunda yang bersangkutan katakan bahwa Ferdy dalam keadaan takut dan panik," imbuhnya.
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Jaksa menyatakan Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa dalam surat dakwaan Ferdy Yuman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021).