Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang, Penyidik KPK Ungkap Ferdy Pernah Menyewakan Rumah untuk Nurhadi Saat Buron

Rizka menegaskan kalau Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi pernah menyerahkan uang senilai Rp420 juta ke Ferdy Yuman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dalam Sidang, Penyidik KPK Ungkap Ferdy Pernah Menyewakan Rumah untuk Nurhadi Saat Buron
Ist
Ilustrasi 

Jaksa mengungkapkan perbuatan Ferdy Yuman yang dinilai telah merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky. 

Di antaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

Padahal, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," sebut jaksa.

Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono. 

Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi

Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya. 

Berita Rekomendasi

Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan. 

Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.

Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Ia juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut. 

Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites. 

Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.

"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupso tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," kata jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas