Diskon Hukuman Pinangki, Pengacara Terpidana Korupsi: Vonis Kok Sesuai Selera Hakim?
Tajom Sinambela dan Sanggal Sinambela, ikut memprotes vonis ringan yang diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengacara empat terpidana korupsi, Tajom Sinambela dan Sanggal Sinambela, ikut memprotes vonis ringan yang diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari.
Tajom mengatakan vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan banyak orang, termasuk bagi kliennya.
"Rasanya semua orang setuju vonis ringan tersebut tidak penuhi rasa keadilan. Vonis kok bisa sesuai selera hakim begitu," katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).
Ia pun membandingkan vonis yang diberikan kepada dua kliennya, yaitu Tunggul Sihombing dan Labora Sitorus yang divonis rerata belasan tahun.
Baca juga: Jaksa Agung Resmi Pecat Tidak Hormat Pinangki Usai Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra
Menurut Tajom, pasal pidana yang dikenakan kepada Pinangki jauh lebih berat ketimbang yang dialamatkan kepada kliennya.
"Pasal pidananya jauh lebih berat atau mungkin sama. Tetapi vonisnya jauh berbeda. Lantas, keadilan hukum macam apa yang ingin kita hadirkan?" tanya dia.
Terkait hal ini, Tajom mengaku belum memiliki rencana untuk mengajukan upaya hukum lain atas kliennya.
Namun, ia dan Sanggal berencana mengadukan perihal vonis ringan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan sejumlah lembaga negara lainnya.
Baca juga: Usai Dipecat, Peralatan Kedinasan Yang Pernah Dipakai Eks Jaksa Pinangki Turut Ditarik Kembali
"Saya ini mewakili klien saya yang ingin menuntut keadilan. Bagaimana bisa [vonis] hukum punya standar ganda di republik ini," tuturnya.
Sebagai informasi, Tajom Sinambela dan Sanggal Sinambela merupakan penasehat hukum yang membela empat terpidana korupsi.
Dua di antaranya adalah Tunggul Sihombing, tersangka kasus vaksin flu burung dengan total vonis 26 tahun penjara; dan Labora Sitorus, bintara polisi pemilik rekening gendut yang divonis 15 tahun penjara.
Sementara, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mendiskon hukuman Pinangki menjadi hanya 4 tahun penjara. Hal itu didapat Pinangki setelah mengajukan banding.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Pinangki Tak Terima Gaji Lagi Sejak September 2020
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Pinangki 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS, atau setara Rp7,5 miliar, dari janji 1 juta dolar pemberian terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Hakim juga menyatakan jaksa yang pernah menjabat kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.