Emir Moeis Jadi Komisaris di Perusahaan BUMN, ICW: Korupsi Sudah Dianggap Masalah Kecil
Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara terkait ditunjuknya Emir Moeis komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara terkait ditunjuknya Emir Moeis komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan pengangkatan Emier Moeis menjadi komisaris di anak perusahan BUMN tersebut seolah ada pemakluman terhadap praktik korupsi yang membuat para eks narapidana korupsi bisa kembali menjadi pejabat publik.
Diketahui Emir Moeis merupakan eks narapidana kasus korupsi.
"Korupsi sudah dianggap masalah biasa, masalah kecil, yang tidak membawa risiko apa pun bagi bangsa ini," kata Adnan Topan Husodo kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Padahal kebijakan yang melarang eks narapidana korupsi, dikatakan Adnan, sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel dan pemerintahan yang bersih.
Baca juga: Polemik Emir Moeis Jabat Komisaris BUMN, Erick Thohir Diminta Beri Penjelasan kepada Masyarakat
"Seperti Indonesia ini tidak punya calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk sebagai pengawas BUMN. Kita jadi seperti kekurangan orang yang bagus, bersih dan kompeten. Sementara yang bagus-bagus malah dipecat, seperti kasus TWK KPK," ujarnya.
Informasi mengenai Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.
Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021.
Emir Moeis merupakan anggota DPR pada 2009-2014.
Baca juga: Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Dikecam Pukat UGM, Dibela Nusron Wahid
Ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Emir dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.
Emir dinilai terbukti menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.