Harta Jaksa Pinangki yang Dikabarkan Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Tahun 2018 Capai Rp6,8 M
Rincian harta kekayaan Jaksa Pinangki yang dikabarkan masih terima gaji meski kini dipenjara terkait kasus Djoko Tjandra.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan masih menerima gaji meski saat ini ditahan karena terlibat kasus suap Djoko Tjandra.
Informasi ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dilansir Tribunnews, meski saat ini Pinangki tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, ia belum dicopot dari jabatannya.
"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," terang Boyamin, Kamis (5/8/2021).
Karena itu, Boyamin mendesak Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat terhadap Pinangki.
Baca juga: POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji
Baca juga: Temuan MAKI, Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Meski Mendekam di Penjara: Dia Nonaktif Saja
Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah pernyataan MAKI yang menyebut Pinangki masih menerima gaji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis, dilansir Tribunnews.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan Pinangki telah diberhentikan sejak 12 Agustus 2020.
Namun demikian, PDTH terhadap Pinangki saat ini masih dalam proses.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Harta Kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II di Kejaksaan RI, Pinangki Sirna Malasari melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 31 Desember 2018.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Jaksa Pinangki mencapai Rp 6.838.500.000 di tahun 2018.