Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Jaksa Pinangki yang Dikabarkan Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Tahun 2018 Capai Rp6,8 M

Rincian harta kekayaan Jaksa Pinangki yang dikabarkan masih terima gaji meski kini dipenjara terkait kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Harta Jaksa Pinangki yang Dikabarkan Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Tahun 2018 Capai Rp6,8 M
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Rincian harta kekayaan Jaksa Pinangki yang dikabarkan masih terima gaji meski kini dipenjara terkait kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan masih menerima gaji meski saat ini ditahan karena terlibat kasus suap Djoko Tjandra.

Informasi ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dilansir Tribunnews, meski saat ini Pinangki tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, ia belum dicopot dari jabatannya.

"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," terang Boyamin, Kamis (5/8/2021).

Karena itu, Boyamin mendesak Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat terhadap Pinangki.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji

Baca juga: Temuan MAKI, Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Meski Mendekam di Penjara: Dia Nonaktif Saja

Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah pernyataan MAKI yang menyebut Pinangki masih menerima gaji.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis, dilansir Tribunnews.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan Pinangki telah diberhentikan sejak 12 Agustus 2020.

Namun demikian, PDTH terhadap Pinangki saat ini masih dalam proses.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tandasnya.

Harta Kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II di Kejaksaan RI, Pinangki Sirna Malasari melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 31 Desember 2018.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Jaksa Pinangki mencapai Rp 6.838.500.000 di tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas