Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa

Kejaksaan Agung RI buka suara soal tudingan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji setelah terjerat kasus hukum.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. Kejagung buka suara soal tudingan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung RI buka suara soal tudingan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji setelah terjerat kasus hukum atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.

Kejagung membantah pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut Jaksa Pinangki masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.

Berikut pernyataan Kejagung yang Tribunnews.com rangkum:

Sudah Tak Terima Gaji

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Jaksa Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.

"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujarnya, Kamis (5/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Berharap Kliennya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Potongan Hukuman Jaksa Pinangki

Sudah Diberhentikan Sementara

BERITA REKOMENDASI

Leonard menjelaskan, Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.

Sehingga, secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.

Saat ini, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Pinangki belum diberhentikan lantaran harus menunggu putusan kasusnya inkrah terlebih dahulu.

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," tegas Leonard.

Baca juga: Temuan MAKI, Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Meski Mendekam di Penjara: Dia Nonaktif Saja


Proses Pemberhentian

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto, menyebut pemberhentian Pinangki masih dalam tahapan proses internal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas