Komisi Kejaksaan Bantah Alasan Jaksa Pinangki Dipecat Tak Hormat karena Desakan Publik
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak membantah alasan jaksa pinangki dipecat tak hormat karena desakan masyarakat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil sekaligus Jaksa, Jumat (6/8/2021).
Hal tersebut sebagai imbas dari keterlibatan Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
Diketahui, nama Pinangki beberapa waktu ini menjadi perbincangan publik, karena diduga masih menerima gaji sebagai PNS meskipun ia sudah mendekam di penjaran.
Usai dugaan menerima gaji itu mendapat desakan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki secara tidak hormat.
Baca juga: Kronologi Dipecatnya Pinangki Sebagai Jaksa Hingga Dieksekusi ke Lapas
Terkait hal itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak membantah alasan pemecatan jaksa Pinangki karena desakan masyarakat.
Ia menegaskan, sejak awal kasus jaksa Pinangki berjalan dan ditangani, pihaknya terus melakukan pengawasan.
"Tidak dalam semua progress penanganan yang dilakukan selalu disampaikan (ke publik). "
"Sehingga itu buat terkesan seolah-olah desakan publik yang membuat keputusan pemberhatian tidak hormat dilakukan," kata Barita, dikutip dari tayangan YouTube TV One, jumat (6/8/2021).
Lanjutnya, Barita menjelaskan, pemecatan terhadap Pinangki berjalan melalui beberapa tahapan, baik itu secara administari maupun teknis.
Baca juga: Setelah Ramai Disebut Masih Terima Gaji, Kini Pinangki Resmi Dipecat secara Tidak Hormat
Menurutnya, jaksa Pinangki juga sudah dilakukan pemberhentian sementara sebelumnya.
"Tahap pemecatan itu sudah berjalan. Ketika Keputusan Kejaksaan Agung No 164 tahun 2020, itu kan sudah dikenakan pemberhentian sementara," jelas Barita.
Selain itu, lanjut Barita, proses pemecatan juga perlu tunduk dalam regulasi dan peraturan yang berlaku.
Seperti, pemberhentian secara resmi kepada Pinangki bisa dilakukan ketika ada keputusan hukum tetap terkait kasusnya itu.
"Ada ketentuan prosedur yang harus diikuti dalam hal pemberhentian tidak hormat ataupun sementara kepada jaksa."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.