Komisi Kejaksaan Bantah Alasan Jaksa Pinangki Dipecat Tak Hormat karena Desakan Publik
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak membantah alasan jaksa pinangki dipecat tak hormat karena desakan masyarakat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil sekaligus Jaksa, Jumat (6/8/2021).
Hal tersebut sebagai imbas dari keterlibatan Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
Diketahui, nama Pinangki beberapa waktu ini menjadi perbincangan publik, karena diduga masih menerima gaji sebagai PNS meskipun ia sudah mendekam di penjaran.
Usai dugaan menerima gaji itu mendapat desakan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki secara tidak hormat.
Baca juga: Kronologi Dipecatnya Pinangki Sebagai Jaksa Hingga Dieksekusi ke Lapas
Terkait hal itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak membantah alasan pemecatan jaksa Pinangki karena desakan masyarakat.
Ia menegaskan, sejak awal kasus jaksa Pinangki berjalan dan ditangani, pihaknya terus melakukan pengawasan.
"Tidak dalam semua progress penanganan yang dilakukan selalu disampaikan (ke publik). "
"Sehingga itu buat terkesan seolah-olah desakan publik yang membuat keputusan pemberhatian tidak hormat dilakukan," kata Barita, dikutip dari tayangan YouTube TV One, jumat (6/8/2021).
Lanjutnya, Barita menjelaskan, pemecatan terhadap Pinangki berjalan melalui beberapa tahapan, baik itu secara administari maupun teknis.
Baca juga: Setelah Ramai Disebut Masih Terima Gaji, Kini Pinangki Resmi Dipecat secara Tidak Hormat
Menurutnya, jaksa Pinangki juga sudah dilakukan pemberhentian sementara sebelumnya.
"Tahap pemecatan itu sudah berjalan. Ketika Keputusan Kejaksaan Agung No 164 tahun 2020, itu kan sudah dikenakan pemberhentian sementara," jelas Barita.
Selain itu, lanjut Barita, proses pemecatan juga perlu tunduk dalam regulasi dan peraturan yang berlaku.
Seperti, pemberhentian secara resmi kepada Pinangki bisa dilakukan ketika ada keputusan hukum tetap terkait kasusnya itu.
"Ada ketentuan prosedur yang harus diikuti dalam hal pemberhentian tidak hormat ataupun sementara kepada jaksa."
"Kepatuhan terhadap regulasi itu yang harus ditempuh ketika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tahapan itu yang harus dilalui," imbuh dia.
Sebelumnya, Pinangki telah resmi dipecat dari institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra pada Jumat (6/8/2021) hari ini.
Adapun jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021), melansir Tribunnews.
Baca juga: Jamwas Kejagung Pastikan Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Tak Lama Lagi Selesai
Adapun pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
"Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ungkapnya.
Baca juga: PROFIL Jaksa Pinangki yang Disebut Masih Terima Gaji meski Dipenjara, Eks Dosen di 2 Kampus Ternama
Dijelaskan Leonard, pertimbangan pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Tak hanya itu, pertimbangan keputusan Jaksa Agung juga telah sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Kemudian, pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," tukasnya.
MAKI Ungkap Dugaan Pinangki Masih Terima Gaji
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Rupanya, setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.
Baca juga: Harta Jaksa Pinangki yang Dikabarkan Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Tahun 2018 Capai Rp6,8 M
Hal ini disampaikan oleh Boyamin dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).
"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja."
"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).
Boyamin pun mengungkapkan, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.
Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.
Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.
"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."
"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Maliana/ Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.