Mengaku Takut, Eks Pejabat Kemensos Berniat Mundur dari Jabatan sebelum Terjaring OTT Korupsi Bansos
Matheus Joko Santoso mengatakan, sempat berniat untuk mengakhiri tugasnya dalam keterlibatan pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Matheus Joko Santoso mengatakan, sempat berniat untuk mengakhiri tugasnya dalam keterlibatan pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 periode 2020 untuk wilayah Jabodetabek.
Hal itu didasari karena, dirinya sudah mengetahui kalau di tengah berjalannya proyek pengadaan bansos Covid-19 ini, seluruh kegiatan di Kemensos sudah dalam pantauan tim penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca juga: Matheus Sudah Tahu Praktiknya Sedang Dipantau Penegak Hukum Sejak Putaran Kedua Penyaluran Bansos
Tak hanya dirinya, terdakwa Adi Wahyono juga kata Joko, memiliki niatan yang sama untuk mundur sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemensos RI.
Pernyataan itu disampaikan Joko dalam sidang lanjutan beragendakan mendengarkan saksi mahkota atau pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Beras Beras Bansos 3,69 Ton Basah akibat Perahu Karam di Maluku, PT Pos dan Bulog Kirim Pengganti
"Waktu itu juga saya bersama pak Adi sudah berniat untuk mengakhiri tugas kami, saya sebagai pimpinan dan pak Adi sebagai KPA, waktu itu pak Adi juga sering menanyakan ke pak Sekjen ini sudah terlalu lama, gak biasanya seperti itu," tutur Joko dalam sidang yang dihadirkan secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Tak hanya itu, Joko juga sempat berkomunikasi dengan Adi Wahyono untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam perannya di proyek pengadaan bansos ini.
Bahkan Joko dalam persidangan mengaku merasa takut mengingat beberapa kebijakan terkait proyek pengadaan bansos ini berada dalam kuasanya.
"Saya bilang juga ke pak Adi, kalau bapak tidak lagi sebagai KPA saya juga mau mundur, saya takut juga, saya bilang pak seperti itu," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui proyek tersebut mulai terendus oleh penegak hukum KPK sejak putaran kedua penyaluran bansos di wilayah Jabodetabek.
Sebelum akhirnya, para terdakwa termasuk eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Hal itu terungkap, bermula saat jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan kepada Joko terkait dengan ada atau tidaknya kabar terkait dengan pemantauan dari penegak hukum atas praktik pengadaan bansos itu.
"Ada gak berita ataupun kabar bahwasanya kegiatan ini sudah di pantau aparat penegak hukum?," tanya jaksa KPK dalam persidangan.
"Iya ada (berita terkait hal tersebut)," jawab Joko.
Lantas jaksa KPK menanyakan kembali perihal kapan pihaknya mulai mengetahui kalau penegak hukum tengah mengendus praktik penyelewengan pengadaan bansos Covid-19 ini.
Kepada jaksa, Joko menyebut hal itu diketahui sekitar putaran kedua program penyaluran bansos.
"Kapan saudara mendengar bahwasanya kegiatan ini sudah dipantau?," tanya lagi jaksa.
"Mulai sekitar putaran dua pak Jaksa," kata Joko.
Atas dasar itu, dirinya bersama Adi Wahyono menyatakan berniat pengin mundur dari jabatannya di Kemensos RI.
Diketahui, dalam perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Uang itu dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.
Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar.
Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.