Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Tunggu Surat Keberatan KPK terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan

Ombudsman menemukan adanya tiga potensi maladministrasi terkait proses pelaksanaan TWK pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ombudsman RI Tunggu Surat Keberatan KPK terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum bisa memberikan tanggapan soal penolakan rekomendasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi keberatan dari KPK untuk kemudian dapat dipelajari.

Seperti diketahui, pimpinan KPK mengaku keberatan soal laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

KPK keberatan karena pelaksanaan TWK dianggap maladministrasi.

Lembaga antirasuah kemudian berencana mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada Jumat (6/8/2021) ini.

"ORI masih menunggu surat resminya dulu ya. Sampai saat ini belum terima (surat keberatan)," kata Najih singkat saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Aduan Konflik Tambang ke Ombudsman Melonjak 100 Persen, Surat Dirjen Minerba Dituding Jadi Pemicu

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Ombudsman menemukan adanya tiga potensi maladministrasi terkait proses pelaksanaan TWK pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tiga potensi maladministasi itu terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.

Atas dasar itu, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK sebagai langkah korektif terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai berpotensi maladministrasi.

Salah satu catatan penting itu yakni, bahwa hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Tak hanya itu, pimpinan KPK juga diminta oleh Ombudsman untuk memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

Ombudsman juga meminta agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun KPK memberikan hasil TWK kepada para pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas