PMI DKI Jakarta: Donor Darah Bisa Dilakukan di Tingkat Kota Mulai 5 Agustus 2021
kegiatan donor darah merah dan donor plasma konvalesen sudah dapat dilakukan pada tingkat kota sejak 5 Agustus 2021.
Editor: Sanusi
Diclaimer: Berita ini, berikut judulnya, diedit kembali Sabtu, 7 Agustus 2021 pukul 19.47 WIB karena ada revisi dari PMI mengenai rilis sebelumnya terutama tentang donor plasma konvalesen. Berita selengkapnya setelah diedit sebagai berikut:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Rustam Effendi mengumumkan kegiatan donor darah sudah dapat dilakukan pada tingkat kota sejak 5 Agustus 2021.
Pengumuman tersebut ia sampaikan secara langsung di aula Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta kepada para peserta donor darah dan masyarakat yang ada di lokasi.
Baca juga: Kadin Kerja Sama dengan PMI Sediakan Sarana dan Prasarana Donor Plasma Konvalesen
Rustam Effendi mendatangi keluarga pasien yang membutuhkan darah dan para peserta donor darah yang tengah menyumbangkan darahnya.
Langkah ini diambil karena tiga hal utama yaitu, pertama mencegah terjadinya cluster penyebaran virus di Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta mengingat besarnya jumlah permintaan darah setiap hari.
Baca juga: Datangi UDD PMI DKI Jakarta, Jusuf Kalla Semangati Pedonor Darah dan Plasma Konvalesen
Kedua, untuk meningkatkan kapasitas teknis dan tenaga profesionalnya pada tingkat kota. Ketiga, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan donor darah dan efisiensi biaya pengolahan darah bagi pasien umum dan pasien Covid-19.
Baca juga: Tangani Pandemi, Kegiatan Donor Plasma Konvalesen Diadakan di Proyek Pelabuhan Peti Kemas
"Keempat, menghemat waktu dan biaya transportasi para donor dan permintaan darah bagi pasien," ujar Rustam Effendi, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).
PMI DKI Jakarta tengah melakukan langkah-langkah penyempurnaan secara sistem maupun operasional agar kegiatan persediaan darah dapat berkualitas, cepat dan murah bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
Pengalihan kegiatan donor dan pelayanan permintaan darah pun merupakan bagian dari penyempurnaan sistem teknis dan kapasitas UDD PMI DKI Jakarta di mana pelayanan donor darah harus semakin tepat sasaran dan efisien.
UDD PMI Tingkat Kota yang dapat melayani donor darah adalah:
a. UDD PMI Kota Jakarta Selatan:
Alamat: Jl. Condet Pejaten No.9A, Pejaten Barat, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, 12510
b. UDD PMI Jakarta Barat:
Jl. Perdana No. 12 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan – Jakarta Barat 11460
c. UDD PMI Kota Jakarta Timur:
Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 77, Duren Sawit – Jakarta Timur 13470
d. UDD PMI Kota Jakarta Utara:
Jl. Plumpang Semper No. 54, Koja – Jakarta Utara 14260
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.