Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda, DPR Bakal Panggil Kementerian BUMN?

Komisi VI mengatakan pihaknya belum ada rencana memanggil Menteri BUMN atau jajaran direksi Pupuk Iskandar Muda soal Emir Moeis

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda, DPR Bakal Panggil Kementerian BUMN?
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penunjukkan Emir Moeis oleh Kementerian BUMN sebagai Komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda menjadi polemik di publik.

Pasalnya, Emir pernah tersangkut kasus korupsi.

Menanggapi polemik yang terjadi, Komisi VI mengatakan pihaknya belum ada rencana memanggil Menteri BUMN atau jajaran direksi Pupuk Iskandar Muda.

Baca juga: Kontroversi Emir Moeis, Erick Thohir Disentil soal Jargon AKHLAK BUMN: Harusnya Dikedepankan

"Belum ada," kata Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Riza tak memberikan penjelasan lebih lanjut soal hal tersebut.

Baca juga: Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Dikecam Pukat UGM, Dibela Nusron Wahid

Saat ditanya soal Emir Moeis, Riza menolak memberi tanggapan.

Berita Rekomendasi

"Saya kurang berminat memberikan tanggapan untuk jabatan atau posisi," pungkasnya.

Informasi mengenai Emir Moeis ditunjuk sebagia komisaris diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021.

Baca juga: SOSOK Emir Moeis Eks Koruptor yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Pernah Divonis 3 Tahun

Emir merupakan anggota DPR pada 2009-2014 . Ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012. Emir dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014.

Emir dinilai terbukti menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas