Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Jaksa Pinangki yang Disebut Masih Terima Gaji meski Dipenjara, Eks Dosen di 2 Kampus Ternama

Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut masih menerima gaji setelah terjerat kasus hukum atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra. Ini profilnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in PROFIL Jaksa Pinangki yang Disebut Masih Terima Gaji meski Dipenjara, Eks Dosen di 2 Kampus Ternama
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Ini profil Jaksa Pinangki. 

Pinangki menyabet gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2008-2011.

Baca juga: Penampakan Eks Jaksa Pinangki yang Akhirnya Jalani Eksekusi di Lapas Wanita Tangerang

Karier

Pinangki mencatatkan pengalamannya sebagai seorang pengajar di dua kampus ternama Jakarta.

Yakni, Dosen di Universitas Trisakti selama 4 tahun 2 bulan pada Februari 2015 hingga Maret 2019.

Selain itu, dia juga mantan dosen di Universitas Jayabaya selama 1 tahun 5 bulan pada Oktober 2013-Februari 2015.

Dikutip dari laman Linkedin miliknya, Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005 silam.

Jaksa dengan nama lengkap Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH ini adalah Jaksa Madya dengan golongan IV/a.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Baca juga: Berharap Kliennya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Potongan Hukuman Jaksa Pinangki

Disebut Masih Terima Gaji

Diberitakan Tribunnews.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif setelah terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah."

"Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.

"Kalau kemudian ini berlama-lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa Usai Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas