Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saran Ombudsman RI Agar Produk Hukum Daerah Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait terbitnya UU Cipta Kerja.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saran Ombudsman RI Agar Produk Hukum Daerah Sejalan dengan UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Anggota Ombudsman Hery Susanto saat paparan secara daring, Kamis (5/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait terbitnya UU Cipta Kerja.

Hery menyebut, saran ini bisa dilakukan Pemda guna mendukung produk UU Cipta Kerja tersebut.

Pertama, Pemda harus melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker.

Dalam Pasal 250 UU Pemda yang diubah melalui UU Ciptaker, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan putusan pengadilan.

"Koordinasi dan harmonisasi tersebut dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan responsif, serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan di daerah," kata Hery Susanto dalam diskusi virtual, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Jumhur Hidayat, Ketua Umum Apindo Ditanya Keuntungan UU Ciptaker

Ia juga menyarankan, agar pelaksanaan UU Ciptaker harus terus didorong ke arah pencapaian bersama dengan dukungan seluruh perangkat negara.

Berita Rekomendasi

Tentunya, dengan dorongan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS.

"Termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait," jelas Hery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas