Saran Ombudsman RI Agar Produk Hukum Daerah Sejalan dengan UU Cipta Kerja
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait terbitnya UU Cipta Kerja.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
![Saran Ombudsman RI Agar Produk Hukum Daerah Sejalan dengan UU Cipta Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-ombudsman-hery-susanto-5-agustus.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait terbitnya UU Cipta Kerja.
Hery menyebut, saran ini bisa dilakukan Pemda guna mendukung produk UU Cipta Kerja tersebut.
Pertama, Pemda harus melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker.
Dalam Pasal 250 UU Pemda yang diubah melalui UU Ciptaker, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan putusan pengadilan.
"Koordinasi dan harmonisasi tersebut dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan responsif, serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan di daerah," kata Hery Susanto dalam diskusi virtual, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Jumhur Hidayat, Ketua Umum Apindo Ditanya Keuntungan UU Ciptaker
Ia juga menyarankan, agar pelaksanaan UU Ciptaker harus terus didorong ke arah pencapaian bersama dengan dukungan seluruh perangkat negara.
Tentunya, dengan dorongan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS.
"Termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait," jelas Hery.