Terdakwa Ungkap Pernah Berikan Uang kepada Dirjen di Kemensos karena Minta Jatah
Adi Wahyono sendiri merupakan eks Pejabat di Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek bansos Covid-19
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam persidangan ini juga, Adi mengatakan, sebelum dirinya memberikan fee itu, komunikasinya dengan Dirjen yang dimaksud tidak berlangsung baik.
Akan tetapi, setelah fee bansos Covid-19 itu diserahkan, hubungan serta komunikasinya membaik.
"Saya sering diperlakukan tidak nyaman (oleh Dirjen) setiap komunikasi, sehingga saat ada pemberian (uang) itu, dan dia terima, hubungan saya sama beliau jadi semakin enak aja, sebenarnya hanya untuk kenyamanan aja," imbuhnya.
Diketahui, dalam perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Uang itu dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.
Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.