Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa, Ini Besaran dan Syarat Penerima

Kemdikbudrisek melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa. Simak besaran dan syaratnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa, Ini Besaran dan Syarat Penerima
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Kemdikbudrisek melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa. Simak besaran dan syaratnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Indonesia.

Mengutip laman Kemdikbud, bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp 2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Cair September, Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal

Baca juga: KAPAN Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemdikbud Cair? Ini Cara Mendapatkannya

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta, pada Rabu (4/8).

BERITA TERKAIT

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Dimulai September 2021, Ini Besaran Kuotanya

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT Gratis 2021, Ini Syarat dan Caranya

Sasaran Bantuan

- Mahasiswa Aktif

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021

Cara Mendaftar Bantuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas