Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa, Ini Besaran dan Syarat Penerima

Kemdikbudrisek melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa. Simak besaran dan syaratnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa, Ini Besaran dan Syarat Penerima
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Kemdikbudrisek melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa. Simak besaran dan syaratnya di sini. 

Mahasiswa mendaftar ke Pimpinan Perguruan Tinggi.

Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Informasi selengkapnya >>> Klik

Baca juga: Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemdikbud Cair Mulai September 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT Gratis 2021, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya/Suci)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas